WahanaNews.co, Makassar – Ibu muda berusia 22 tahun di kota Makassar ditangkap polisi karena telah melakukan pencurian handphone (HP) di sebuah mal kota Makassar.
Ibu rumah tangga (IRT) muda berinisial RF di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, kini harus berurusan dengan hukum.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala mengatakan bahwa terduga pelaku RF melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya yang saat ini masih buron. Mereka mencuri dengan cara mencopet barang milik korbannya di mal.
"Sesuai dengan pemeriksaan masih ada dua pelaku lainnya yang dalam tahap pencarian. Mereka itu berteman tiga orang dan sama-sama perempuan," kata Iptu Sangkala saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023) melansir VIVA.
Dia menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan RF berawal saat berkunjung ke Mal yang berada di kawasan sektor Panakukkan Makassar pada Minggu 3 Desember 2023.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Saat itu, RF beraksi bersama rekannya dengan melihat situasi ramai desak-desakan lalu kemudian langsung menggasak HP korbannya.
"Awalnya mereka ke Mal. Kemudian lihat situasi lagi ramai-ramai, akhirnya dia juga ikut berdesakan seolah-olah mau membayar. Disitulah dimanfaatkan pelaku dengan langsung mencopet HP dari dalam tas korban," katanya.
Sangkala menyebut bahwa motif pelaku RF melakukan aksi pencurian itu dikarenakan faktor ekonomi. Dia melakukan aksi pencurian untuk menafkahi suami dan anaknya.