Barang bukti berupa botol dan gayung yang digunakan dalam aksi tersebut dibuang ke Sungai Kali Jambe.
Sehari setelah kejadian, Selasa (31/3/2026), ketiga pelaku kembali bertemu di sebuah restoran cepat saji di kawasan Grand Wisata untuk menyelesaikan pembagian uang.
Baca Juga:
Jejak Uang Ijon Proyek Bekasi Mengarah ke Ono Surono, KPK Lakukan Penggeledahan
“Kemudian uang tersebut dibagi dua, masing-masing mendapatkan Rp4,5 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 469 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 470 KUHP karena menggunakan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan sehingga ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga.
Baca Juga:
OTT Bekasi Berlanjut, KPK Panggil Pihak Lippo Cikarang
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan intensif.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.