Selain itu, pelaku membeli sepeda motor Honda Vario hitam pada Minggu (9/3/2026) melalui media sosial, pelat nomor palsu pada Selasa (11/3/2026) di wilayah Tambun Selatan seharga Rp60.000, serta gayung berwarna pink pada Sabtu (28/3/2026) untuk menyiram cairan tersebut.
Perencanaan aksi dilakukan melalui empat kali pertemuan yang berlangsung sejak Februari hingga Maret 2026.
Baca Juga:
Jejak Uang Ijon Proyek Bekasi Mengarah ke Ono Surono, KPK Lakukan Penggeledahan
Pertemuan pertama terjadi pada Februari 2026 di sebuah warung kopi di Perumahan Bumi Sani ketika pelaku mengungkapkan dendamnya kepada MS (28) yang kemudian ditunjuk sebagai eksekutor.
Pertemuan kedua berlangsung pada awal Maret 2026 saat pelaku memperkenalkan MS kepada SR (23) yang berperan sebagai joki sekaligus menawarkan imbalan sebesar Rp9 juta untuk melukai korban.
“Saat itu kedua pelaku menyetujui, kemudian pertemuan ketiga pada Selasa (18/3/2026) untuk membahas cara melukai korban,” ujar Sumarni.
Baca Juga:
OTT Bekasi Berlanjut, KPK Panggil Pihak Lippo Cikarang
Dalam pertemuan tersebut sempat muncul rencana menggunakan balok, namun ditolak oleh pelaku utama karena khawatir korban meninggal dunia.
“Akhirnya tersangka PBU dengan spontan memberikan usul dilukai menggunakan air keras,” kata Sumarni.
Pertemuan keempat pada Kamis (20/3/2026) digunakan untuk membahas rute pelaksanaan serta jalur pelarian setelah aksi dilakukan.