"Korban yang menderita luka tusuk di pundaknya
mendatangi rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Karena ketakutan
dia akhirnya menyerahkan diri dan mengakui telah membunuh korban,"
katanya.
Saat diamankan dan di introgasi, kata Ali, tersangka
mengakui telah membunuh korban pada Rabu (30/6) sekitar pukul 20.30 WIB di
kawasan Sungai Keruh, Musi Banyuasin.
Baca Juga:
Sekeluarga Cabuli Anak Kandung 13 Tahun di Surabaya, Ayah: Saya Pikir Istri
"Saat kita introgasi, tersangka mengaku membunuh korban
dengan cara menikam korban di leher sebelah kiri dan pundak sebelah kiri sebanyak
satu kali, menggunakan sebilah pisau yang di bawanya. Sehingga mengakibatkan
korban meninggal dunia," terangnya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang
bukti berupa sebilah pisau, dua lembar baju dan dua lembar celana. Tersangka
kini di tahan dan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan.
"Tersangka dan barang bukti diamankan. Dia dijerat
tentang tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP,"
jelas Ali. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.