WahanaNews.co, Sumedang – Kondisi rumah pria terduga pelaku pembuat atau perakit senjata api ilegal di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pasca diamankan oleh Densus 88 Antiteror dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terlihat kosong, Minggu (20/8/2023) sore.
Melansir VIVA, Senin (21/8/2023), terduga pelaku yang diketahui berinisial TRR diamankan pada Sabtu 19 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 dinihari. TRR ditangkap, lantaran berperan sebagai perakit senjata api ilegal.
Baca Juga:
Saksi Ungkap KPK Sita Uang Miliaran dan Senjata Api dari Rumdin SYL
Menurut informasi warga yang juga Ketua Koperasi Senapan Angin Cipacing Mandiri, Cucu Suryaman, TRR ditangkap sekitar pukul 02.00 Sabtu Dinihari. Sejumlah barang di dalam rumah pun dibawa oleh petugas kepolisian, diantaranya bahan baku pembuat senapan, dan mesin pembubut.
"Kemarin itu katanya ada penangkapan informasi dari warga, saya kesini langsung sekitar jam 2 an subuh. Dari informasi ada barang bukti juga diamankan, seperti yang sudah di produk setengah jadi, dan alat pembuatan," kata Cucu.
Terduga pelaku yang ditangkap, diketahui bukan warga asli Cipacing. TRR tinggal di rumah tersebut baru dua hari. Ketua Koperasi itu juga menyebut, TRR tidak tergabung dalam koperasi Paguyuban Pengrajin Senapan Angin.
Baca Juga:
Polisi Dalami Senpi Milik Pelaku Pembunuhan Remaja di Hotel Jaksel
"Kebetulan dia itu tinggal di sini baru dua hari ngontraknya, asalnya kan dari luar bukan warga sini," ucapnya.
Paguyuban koperasi pengrajin senapan angin, kata Cucu, merasa kesulitan dalam memantau aktivitas para pengrajin senapan angin yang tidak tergabung dalam koperasi.
"Jadi ini kita aga sulit juga melacaknya, inikan awalnya dari online, nah kalau misalkan pembikinan itu kita tetap ada pengawasan dan ini pekerjanya di luar," ujarnya.