Polwan bakar suami di Mojokerto
Kasus oknum Polwan berinisial FN (28) yang membakar suaminya, Briptu RDW (27), menghebohkan publik. Polwan berpangkat briptu itu membakar suaminya di garasi rumah mereka di Asrama Polisi Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (8/6).
Baca Juga:
Jakarta Pernah Buka Kasino Resmi, Setoran Negara Tembus Rp 200 M Tiap Bulan
Awalnya pasutri itu terlibat pertengkaran yang dipicu oleh kekesalan FN terhadap RDW yang kerap menghabiskan uang untuk judi online. RDW mengalami luka bakar yang sangat parah hingga meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit.
FN kini dihadapkan pada Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Prajurit TNI AD bunuh diri karena terlilit hutang judi online
Baca Juga:
Soal Usulan Melegalkan Kasino, Guru Besar UI Dorong Pemerintah Kaji Kebijakan di UEA-Malaysia
Seorang prajurit dari Batalyon Kesehatan Divisi Infanteri (Yonkes Divif) 1 Kostrad, Prada PS, ditemukan meninggal dunia dengan dugaan bunuh diri.
Tubuhnya ditemukan pada 5 Juni di sebuah kamar di Yonkes 1/YKH/1 Kostrad, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
PS ditemukan dengan leher terlilit kabel listrik. Rekannya yang merasa ada sesuatu tidak beres karena kamar dalam keadaan gelap, akhirnya mendobrak pintu dan menemukan PS sudah tidak bernyawa.