Pun, SK juga dirantai selama 24 jam di kandang anjing oleh majikannya. Ia pun juga tidak diperbolehkan untuk buang air selama di rantai di kandang anjing itu.
"Untuk waktunya berapa lama?" Kata Hakim. "Saya pernah mengalami sampai 24 jam pak," sahut SK. "24 jam? Saudara tidak dilepas dari kandang anjing itu? Terus bagaimana saudara buang air, bagaimana saudara makan?" tanya hakim.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan dan Kejari Barito Utara Kawal Kepatuhan Badan Usaha dalam JKN
"Suruh ditahan, ditahan, enggak boleh dilepas (rantainya)" kata SK. "Sama sekali enggak boleh dilepas selama 24 jam?" tanya hakim.
"Suruh buang air besar, buang air kecil di situ," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, sungguh keji cara pasangan suami-istri, SK (suami 69 tahun) dan MK (istri 68 tahun), menganiaya Asisten Rumah Tangganya sendiri yaitu Siti Khotimah (23).
Baca Juga:
Majikan Singapura Rela Habiskan Rp 842 Juta untuk Selamatkan Nyawa ART Indonesia
Korban disiram air panas hingga diborgol di kandang anjing. Bukan cuma itu, SK juga menerima pukulan pada sekujur tubuhnya. Akibat hal ini, ia menderita luka lebam hingga melepuh.
"Disiram air panas kakinya, diborgol (di kandang anjing)," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ratna Qurata Aini, kepada wartawan, Senin, 12 Desember 2022.
Ada 6 Pelaku Lainnya