WahanaNews.co, Kabupaten Bekasi - Dalam sebuah kejadian yang mengejutkan di Kabupaten Bekasi, seorang wanita bernama Juhariah (J) bersama anaknya, Silvia Nur Alfiani (SNA), dan kekasih anaknya, Hagistiko Pramada (HP), melakukan pembunuhan terhadap suami Juhariah pada 27 Juni 2024.
Motif di balik tindakan kejam ini adalah penolakan korban untuk melunasi hutang-hutang Juhariah dan ketidaksetujuannya terhadap rencana pernikahan anaknya.
Baca Juga:
Pegawai Ditjen Pajak KDRT di Bekasi, Dipicu Cekcok Masalah Keuangan
Silvia terlibat dalam pembunuhan ayahnya karena merasa kecewa atas penolakan restu untuk hubungannya dengan Hagistiko selama bertahun-tahun.
Sebelum berhasil membunuh korban, para tersangka telah dua kali mencoba meracuninya menggunakan campuran pembersih dan minuman, namun gagal.
Akhirnya, mereka membunuh korban dengan mencekik dan membenturkan kepalanya.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus KDRT, Polisi Tahan Pegawai Ditjen Pajak
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengonfirmasi penangkapan tiga tersangka dalam kasus ini: Juhariah (istri korban), Silvia Nur Alfiani (anak korban), dan Hagistiko Pramada (kekasih Silvia).
Direncanakan Sejak Lama
Pelaku ternyata telah merencanakan aksi pembunuhan berencana terhadap korban AS sejak Juni 2024.