"Sudah dua kali percobaan pembunuhan dengan meracuni gunakan minuman tapi gagal," katanya.
Percobaan pertama pada 24 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, ketiga pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman susu soda. Namun, upaya ini gagal.
Baca Juga:
Klinik Kecantikan Bell World Beauty di Bekasi Resmi Buka di Grand Galaxy Bekasi
Lalu, Pada 25 Juni 2024, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.
Karena gagal, pada hari yang sama pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J.
Pelaku Ajukan Pinjol
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Setelah pembunuhan, Hagistiko Pramada (HP) mengajukan pinjaman online senilai total Rp 56.500.000 yang masuk ke rekening korban. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening Silvia Nur Alfiani (SNA) dan selanjutnya ke rekening HP.
Para pelaku awalnya berupaya menyembunyikan penyebab kematian Asep Saepudin dengan berpura-pura bahwa ia meninggal karena sakit. Jasad korban bahkan sempat dimakamkan. Namun, kecurigaan anggota keluarga lain memicu laporan ke Polsek Setu.
Penyidik melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk ekshumasi dan pemeriksaan saksi. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban meninggal akibat penganiayaan, bukan karena sakit.