WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap modus kasus pencabulan paman terhadap keponakan di bawah umur secara berulang sejak Maret 2025 di kawasan Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim).
"Seorang pria berinisial JP (36) mencabuli keponakan sendiri, seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial NFD, sejak Maret hingga 16 September 2025 dengan melakukan beberapa modus," kata Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (18/9/2025) melansir Antara.
Baca Juga:
Buron 5 Bulan, Tim Resmob dan Unit PPA Polres Subulussalam Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencabulan
Sri menjelaskan, modus pelaku yakni memberikan iming-iming uang kepada korban setiap kali melakukan aksi bejatnya.
"Modus pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memberikan iming-iming uang kepada korban. Korban selalu diberikan imbalan sebesar rata-rata Rp100 ribu," ujar Sri.
Selain itu, kasus ini terungkap setelah korban mendapat tekanan dan ancaman dari pelaku sehingga tidak berani melapor sejak Maret hingga September 2025.
Baca Juga:
Lecehkan 24 Pelajar, Guru SD di NTT Terancam Penjara 15 Tahun
Pelaku diancam tidak boleh menceritakan perbuatannya kepada orang tua maupun orang lain.
"Korban selalu diancam oleh tersangka, tidak boleh memberitahukan kepada kedua orang tuanya. Pelaku juga ancam korban dengan kalimat 'jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau bilang, aku akan dilaporkan ke polisi'. Itu cara pelaku mengikat korban agar tidak berani berbicara," jelas Sri.
Lebih lanjut, Sri menyebut, korban tidak dalam posisi mampu menyadari situasi yang dialami karena usianya masih di bawah umur.
"Anak itu tidak cakap. Apa yang dilakukan, apa yang dirasakan dia tidak tahu. Bahkan ketika korban pernah membangunkan pelaku, itu dianggapnya seperti om atau paman, tidak bermaksud memancing," ucap Sri.
Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban negatif hamil dan tidak ditemukan indikasi melakukan pengguguran kandungan.
Saat ini korban telah mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis dari kepolisian.
Petugas menangkap seorang pria inisial JP (36) karena diduga mencabuli keponakan yakni NFD (16), secara berulang sejak Maret 2025 di kawasan Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim).
JP (36) ditangkap pada 16 September 2025 malam dan menyita barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban, yakni satu buah baju kuning, satu buah kaos putih, satu buah celana jeans biru, satu buah daster motif kotak berwarna putih dan abu-abu.
Tersangka dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, masa hukuman pelaku juga ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena pelaku sebagai paman korban.
[Redaktur: Alpredo Gultom]