WahanaNews.co | Satreskrim Polres Pasuruan meringkus pasangan kekasih atas nama SPH (22) dan calon istrinya DFA (20), Sabtu (17/12/2022) lalu.
Mereka ditangkap lantaran diduga telah membuang bayi yang dilahirkan dari hubungan terlarang di Dusun pandan, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/12/2022) lalu.
Baca Juga:
DLH Pasuruan Gelar Simulasi Kedaruratan B3 untuk Antisipasi Pencemaran dan Bencana
Bayi tersebut dibuang dengan dimasukkan ke dalam kantong plastik lalu dikubur. Bayi malang iut ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa.
"Atas dasar penemuan bayi itu, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan siapa orangtua yang telah membuang bayi malang itu. Hingga akhirnya terungkaplah DFA itu sebagai ibunya," ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti melalui pesan singkat, Senin (19/12/2022).
Pasangan sejoli yang mengaku sudah bertunangan itu, ditangkap di rumahnya di kawasan Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga:
Kisah Haru Buruh Cangkul Asal Pasuruan Wujudkan Impian Berangkat Haji
"Sekitar jam 16.30 wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan mengamankan laki-laki dan perempuan yang diduga membuang bayinya di rumahnya," jelasnya.
Selama melakukan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih dua pekan, kecurigaan polisi mengerucut pada SPH dan DFA, setelah penyidik meminta keterangan warga hingga bidan desa setempat.
"Mulanya DFA tidak mau mengakui perbuatannya itu," terangnya.