"Dari keterangan saksi, kami amankan tersangka MR bin T
(38) di Sukatani," ungkapnya.
Setelah diinterogasi penyidik, tersangka akhirnya mengakui
perbuatanya dilakukan pada Selasa (2/2/2021),
sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga:
Tower di Bekasi Runtuh, Satu Orang Pekerja Tewas Tertimpa Coran Penyangga
MR telah membunuh korban di
ruang tamu dengan cara menusuk beberapa kali. Antara lain, di bagian perut,
dada, dan leher sebelah kiri korban, dengan gunting bergagang hitam, hingga meninggal dunia.
Kemudian,
pelaku menarik korban dari ruang tamu ke kamar mandi, dan besok paginya dibuat seolah korban meninggal
karena bunuh diri.
Keluarga korban dan warga yang menemukan korban meninggal, menduga korban bunuh diri.
Baca Juga:
Satpam Apartemen di Bekasi Ngejoprak Dikeroyok Pemuda Mabuk
Namun, kecurigaan muncul setelah ditemukan adanya sejumlah luka
di tubuh korban. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.