“Mungkin dia (Umar Key) tersinggung karena saya sampaikan di luar pengurus Kadin, silahkan keluar. Nyatanya memang dia bukan pengurus Kadin,” terangnya.
Pemukulan
Baca Juga:
Plt Wakil Wali Kota Jaksel Minta Kadin Dukung UMKM Lewat Program Jakpreneur
Arif menegaskan, akibat pukulan tersebut, sempat terjadi keributan. Namun, pihaknya tidak ingin memperlebar keributan tersebut dan memilih jalur hukum dengan melaporkan Umar Key dan menyerahkan barang bukti, berupa kaleng yang digunakan untuk menimpuk, hasil rekam medis, dan kontrak dengan Gedung Menara Kadin.
“Kita mau berkantor dan jangan dihalang-halangi. Saya tidak mau lagi lantai 3 Menara Kadin diduduki orang lain, dan tidak perlu bawa orang banyak-banyak ke sana,” tegas Arif.
Kantor Diduduki Orang Tak Dikenal
Baca Juga:
Kadin Kalsel: Pemerintah Harus Hati-hati Lakukan Efisiensi Anggaran agar Tidak Berdampak Negatif kepada Rakyat
Sebagai informasi, lantai 3 gedung Menara Kadin telah disewa lama oleh Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid sebagai kantor sekretariat Kadin Indonesia.
Namun sejak Minggu (15/9), Kantor Kadin Indonesia di lantai 24, 29, dan termasuk lantai 3 diduduki orang tidak dikenal yang menghalangi pengurus Kadin Indonesia untuk beraktifitas sebagaimana biasa.
Diyakini hal itu terjadi akibat buntut kegiatan munaslub yang diselenggarakan sehari sebelumnya pada Sabtu (14/9). Munaslub itu disebut ilegal karena tidak sesuai dengan aturan main dan ketentuan dalam AD ART Kadin Indonesia.