WahanaNews.co | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RS (33) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
"Tersangka ditangkap beserta barang bukti satu paket sabu-sabu siap diedarkan," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Seorang Perempuan yang Edarkan Narkoba di Cirebon
Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan Sei Babura, Tebing Tinggi.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berserta barang bukti sabu-sabu yang akan diantarkan kepada pemesannya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memiliki narkoba tersebut yang akan diedarkan di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Ayah dan Anak di Lubuklinggau Jadi Pengedar Sabu
Bila terbukti bersalah, tersangka bisa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah kita tahan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Agus. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.