WahanaNews.co | Sejak bulan Maret 2022 kemarin, Sat Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengamankan 9 orang tersangka pengedar narkoba.
Polisi berhasil menyita ribuan pil jenis psikotropika berlogo Y (Tryhexyphenidyl) atau sering disebut sebagai pil sapi dan beberapa jenis pil psikotropika yang lain.
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu Berinisial SD di Tangerang
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani menyatakan, 9 orang tersangka tersebut tidak hanya berasal dari Gunungkidul namun juga dari Kota Yogyakarta bahkan dari Semarang.
Penangkapan 9 orang tersangka ini berasal dari pengembangan kasus sebelumnya.
"sindikat peredaran Narkoba ini berasal dari luar daerah Gunungkidul," papar dia.
Baca Juga:
Pengukuhan Satgas Sekolah Bersih Narkoba, Ini Kata Bupati Dairi
Jumat(11/3/2022) lalu, petugas berhasil mengamankan tersangka ND di Padukuhan Semuluh, Kalurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu, Gunungkidul. Dari tangan ND, disita 175 butir pil logo Y dan sebuah Handphone.
Berdasar pengakuan ND, polisi kemudian menangkap D dan RN dan menyita sejumlah uang penjualan pil. Dalam pengembangan selanjutnya, petugas menangkap BG di Gondokusuman Yogyakarta.
"Kita kejar sampai ke Kota Yogyakarta," tambahnya.