WahanaNews.co | Barang bukti narkoba dengan jumlah fantastis turut disita Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, dalam penangkapan tiga pengedar di wilayah hukum setempat.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, menerangkan, para pelaku merupakan tiga pria berinisial YA (40), warga Kalijudan Taruna (Surabaya), AWR (38) asal Jalan Jolotundo Baru (Surabaya), dan TJF (28) dari Dawar Blandong, Mojokerto.
Baca Juga:
Rilis Akhir Tahun, Polri Ungkap Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun
Dari tangan tiga pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 36,276 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, 4.997 butir pil ekstasi, serta 11.509.000 butir pil koplo dan 8,34 gram serbuk pil ekstasi.
Dia mengatakan, penangkapan tiga pelaku itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Pelaku yang pertama ditangkap, yakni YA. Dia kedapatan polisi mengedarkan sabu-sabu dan pil ekstasi.
Baca Juga:
Sepanjang 2025, Berikut Deretan Artis Tersandung Kasus narkoba
“YA mendapat perintah dari AWR mengedarkan sabu-sabu di kota Surabaya dengan cara sistem ranjau,” kata perwira dua melati itu, dikutip dari laman Polda Jatim, Selasa (16/8/2022).
YA kemudian tertangkap di Jalan Kalijudan, Selasa (9/8/2022).
Polisi turut mengamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,165 kilogram.