WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan dengan tegas untuk menindak siapapun, termasuk anggota Polri yang terlibat narkoba.
Hal tersebut dibuktikan jika baru-baru ini pihak kepolisian telah mengamankan Kombes YBK yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Sudah jelas perintah Pak Kapolri, siapa pun anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba tindak tegas, zero tolerance," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Sabtu (7/1/2023).
Menurutnya, Kapolri telah memerintahkan untuk menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk dalam kasus Kombes YBK.
Bahkan, ada sanksi pada anggota yang terbukti terlibat narkoba, baik itu proses pidana maupun pemecatan.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas Polda Metro Jaya dan kode etik propam yang tuntaskan," tuturnya.
Meski begitu, tambahnya, dia belum mau berbicara soal sanksi etik ataupun sidang kode etik yang bakal diterapkan pada Kombes YBK. Pasalnya, pihaknya masih menantikan proses pidananya dahulu selesai, yang mana kasusnya itu tengah ditangani oleh jajaran Polda Metro Jaya.
"Pidananya dahulu saja oleh Polda Metro Jaya biar tuntas," pungkasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.