WahanaNews.co, Jakarta - Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sebanyak delapan orang buruh migran yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal China melapor ke Bareskrim Polri, Rabu (8/5/2024).
Kedatangan delapan ABK buruh migran Indonesia itu didampingi sejumlah organisasi pekerja migran salah satunya Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Baca Juga:
Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China
Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno mengatakan pihak yang dilaporkan adalah PT Klasik Jaya Samudera (KJS) yang merekrut dan menempatkan para ABK Migran di atas kapal berbendera China dengan nama kapal Fu Yuan Yu 857.
"Teman-teman awak kapal perikanan migran yang bekerja di kapal China ini telah diduga menjadi korban TPPO," katanya.
Menurut Hariyanto, ada tiga unsur TPPO yang terpenuhi dalam perkara ini, yaitu proses, cara dan tujuannya.
Baca Juga:
CIA Datangi Prabowo di AS, Ada Apa di Balik Pertemuan Misterius dengan Presiden Indonesia?
Selain itu, diduga ada lingkaran besar yang melibatkan beberapa oknum di Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang memanipulasi dokumen, serta Lembaga Pendidikan PKBM yang memalsukan ijazah.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengusut terkait pengurusan SKCK di Polsek Benoa, Bali.
Diketahui pula, Direktur Utama PT KJS yang berkedudukan di Pemalang, tahun ini menjabat sebagai Komisaris PT SMS yang mana direkturnya ditindak melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.