WahanaNews.co | Empat orang diduga pelaku penyalur pekerja migran (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara illegal ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi di Serang, Selasa mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (18/02) sekira pukul 08.00 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, yang diawali dengan pembuntutan kepada pelaku mulai dari Jl. Raya Tirtayasa Kabupaten Serang, Banten sampai bandara itu.
Baca Juga:
Jadi Agen TKI Ilegal, 2 Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polres Serang
Empat tersangka yang ditangkap itu yakni BT (33) warga Kecamatan Tirtayasa, Kota Serang, JB (53) warga Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, YA (39) warga Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang dan KA (50) warga Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Ia menambahkan selain itu juga petugas kepolisian mengamankan tiga orang perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi yakni berinisial TW (22), NPN (24) dan NS (33).
Sementara itu Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan menjelaskan kronologis kejadian berawal dari adanya informasi masyarakat pada Sabtu (18/2) sekitar pukul 08.00 WIB terkait aktifitas mencurigakan dengan penjemputan tiga perempuan membawa tas yang diduga akan dikirimkan sebagai TKI ilegal.
Baca Juga:
Isu Perdagangan Orang, Mahfud MD: Gemakan hingga Pelosok Desa!
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten bergerak cepat melakukan survelance dan penyelidikan sampai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 11.30 WIB ditemukan tiga perempuan warga negara Indonesia (WNI) itu akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal.
"Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan tiga perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi oleh empat pelaku penyalur tersebut," kata Dian.
Adapun peranan para pelaku yaitu BT (33) dan JB (53) adalah merekrut, menjemput dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang akan dikirimkan ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga.
Kemudian pelaku KA (50) dan YA (39) mempunyai peran untuk mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Para pelaku tersebut, kata dia, mendapatkan uang sebesar Rp2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri. Selanjutnya para korban dijanjikan gaji sebesar Rp5 juta per bulan.
"Sebelumnya sudah 10 orang yang telah dikirim para pelaku ini ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal," ujar Dian.
Dari pengungkapan itu, ujar Dia, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen yaitu tiga paspor, tiga visa, tiga e-ticket penerbangan Omn Air, enam boarding pass Oman Air, mobil Daihatsu Sigra Silver untuk mengantar korban, kartu tanda pengenal atas nama BT yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang, kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I tanggal 22 Mei 2018.
Dian mengatakan, modus operandi para pelaku yaitu merekrut, membawa dan mengirimkan tiga orang WNI ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai PMI atau hanya dengan visa kunjungan.
Menurut dia, pada pelaku melanggar Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Petugas juga telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan korban ke UPTD PPA Provinsi Banten untuk perlindungan korban TPPO," ujar Dian. [tum/antara]