Hajra menerangkan bahwa pihak sekolah membela oknum guru, inisial A (34), yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap korban.
"Oknum guru itu tidak mengakui hal yang dituduhkan, lalu terjadi keributan. Oknum guru itu minta korban divisum," katanya.
Baca Juga:
Sambangi SMPN 158 Jakarta, Polres Metro Jaktim Beri Penyuluhan Bahaya Tawuran
Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Hartawan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban dan sempat mengamankan terduga pelaku.
"Diamankan oleh Polsek Tamalanrea dan dititipkan kemarin," kata Hartawan kepada melansir CNN Indonesia
Hartawan menerangkan penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar sudah memeriksa oknum guru tersebut. Namun, terlapor tidak ditahan.
Baca Juga:
Tiga Korban Diduga Keracunan di SMAN 1 Matauli Masih Dirawat Intensif di RSUD Pandan
"Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap terlapor kemarin, namun kami pulangkan mengingat kewenangan kami hanya 24 jam. Sementara korban baru bisa dimintai keterangan tadi malam," ungkapnya.
Hartawan menyebut korban sempat menjalani pemeriksaan visum et repertum pada saat melaporkan kasus itu ke Polrestabes Makassar. Namun, hasilnya belum keluar.
"Sudah (visum), pada saat sudah buat LP, lanjut visum namun belum ada hasilnya. Senin kalau sudah ada hasil (visum), kami lanjut gelar [perkara] kan," jelasnya.