WahanaNews.co | Penyelidikan 3 Anggota TNI AD yang diduga terlibat kasus tabrak lari dan membuang jasadnya ke sungai di institusi TNI kini dilimpahkan oleh Polresta Bandung.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
Baca Juga:
Anggota TNI Korban Serangan Geng Motor di Medan Alami Kebutaan
3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, kini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kemudia Kopral Dua DA dari Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro kini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Lalu Kopral Dua Ahmad dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro, kini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Baca Juga:
Detik-detik Penangkapan Dramatis Anggota Geng Motor Dolly Manurung
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa menjelaskan, ketiga prajurit itu melanggar peraturan perundangan UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," jelasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.