WAHANANEWS.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Kami tegaskan, prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau keluar dari dinas aktif, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU TNI," ujar Agus saat berada di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Baca Juga:
12 Kolonel Pecah Bintang, Ada Tagor Pasaribu dan Horas Wijaya Sinaga
Isu penempatan perwira TNI di jabatan sipil tengah menjadi sorotan publik, terutama di media sosial.
Beberapa nama yang mencuat antara lain Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet serta Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang memimpin Perum Bulog.
Di sisi lain, Komisi I DPR RI tengah membahas revisi UU TNI, termasuk menerima masukan dari Pepabri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (10/3/2025).
Baca Juga:
Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 52 Perwira Tinggi, Siapa Saja yang Bergeser?
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa ada tiga pasal utama yang menjadi fokus dalam revisi tersebut, yakni Pasal 47 terkait tugas prajurit, Pasal 53 mengenai batas usia, dan Pasal 3 yang membahas kedudukan prajurit.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.