Pengungkapan kasus ini berawal dari pengakuan IJ yang menyatakan telah menjual RZA kepada pihak lain dengan nilai transaksi Rp17,5 juta.
“Di kantor polisi, tersangka IJ mengaku telah menjual anak korban RZA kepada tersangka WN,” ungkap Arfan.
Baca Juga:
Banjir Lumpuhkan Jalan Daan Mogot, Lalu Lintas Jakarta Barat Mandek Total
Rantai penjualan berlanjut ketika WN menjual korban kepada tersangka EM dengan harga Rp35 juta, sebelum kemudian kembali diperdagangkan dengan nilai lebih tinggi.
“Tersangka EM menjual anak korban RZA seharga Rp85 juta kepada tersangka LN, yang menjadi perantara jual beli anak di daerah pedalaman Sumatera,” jelas Arfan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menahan total 10 tersangka yang dikelompokkan dalam tiga klaster dengan peran berbeda namun saling terhubung.
Baca Juga:
ICC Putuskan Rodrigo Duterte Layak Diadili atas Dugaan Kejahatan Kemanusiaan
Klaster pertama merupakan pihak penjual anak yang terdiri atas IJ, WN, dan EBS yang diduga menjadi mata rantai awal transaksi.
Klaster kedua mencakup EM, SU, LN, dan RZ yang berperan menjemput serta memindahkan korban saat masih berada di Pulau Jawa.
Sementara klaster ketiga berisi para calo yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, yakni AF, A, dan HM.