WahanaNews.co, Jakarta – Terkait kasus jual beli video porno melibatkan anak di bawah umur sebagai korban ternyata, pria yang ditangkap polisi di Bekasi telah melakukan jual beli video via aplikasi X dan Telegram selama satu tahun sejak awal 2023.
"Tersangka menjual video asusila anak di bawah umur sejak Mei 2023," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis, (30/5/2024) melansir VIVA.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Sebut Penjual Video Asusila di Bandung Sudah Beroperasi Sejak 2023
Kemudian, dijual kepada pelanggannya lewat aplikasi Telegram. Yang bersangkutan meraup untung Rp50 juta dalam setahun dari bisnis ini. Adapun motifnya murni alasan ekonomi.
"Didapat dari Twitter (sekarang X). Ada (video porno anak) yang Indonesia namun kebanyakan luar negeri. Kurang lebih Rp50 juta sejak Mei 2023. Motifnya ekonomi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli video porno melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Seorang pria ditangkap terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Jual Video Porno Lewat Aplikasi Telegram, Polda Metro Jaya Ringkus Tersangka dari Bandung
"Penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila, pelaku (berinisial) DY," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 30 Mei 2024.
Ade menjelaskan, kasus terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan akun Twitter bernama @balapcan. Akun tersebut mempromosikan link Telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.
"Link itu menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.
Menurut Ade, konten video porno tersebut dikelola oleh tersangka. Tersangka menjual video tersebut dengan harga Rp350 ribu.
"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet dan Rp200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]