WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sindikat pencurian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta akhirnya terbongkar setelah 108 tas premium merek Lululemon raib saat hendak dikirim ke Shanghai, China, dengan nilai kerugian yang ditaksir menembus lebih dari Rp1 miliar.
Tiga pelaku berinisial R alias K, A, dan F ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (29/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga:
Iran Bangkit Lagi! 90 Persen Basis Rudal di Selat Hormuz Kembali Aktif
“Mereka ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Kasus ini bermula saat PT Pungkook Indonesia One mengirim sebanyak 4.749 tas Lululemon dari Grobogan, Jawa Tengah, menuju Shanghai melalui layanan kargo Garuda Indonesia.
Pengiriman dilakukan Kamis (10/4/2026) dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (13/4/2026).
Baca Juga:
Emas Rp95 Juta Hilang Usai Rumah di Deli Serdang Digeledah 6 Pria Ngaku Polisi
Selanjutnya, barang tersebut dijadwalkan diterbangkan ke Shanghai menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai pada Senin (14/4/2026).
Namun, perusahaan menerima laporan dari pelanggan di Shanghai pada Minggu (20/4/2026) bahwa sebanyak 108 tas dinyatakan hilang.
“Kerugian akibat kejadian itu mencapai Rp 213 juta,” kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono.
Dalam proses penyelidikan, polisi menelusuri rekaman CCTV di area RA BST dan Pergudangan Soewarna.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 40 karton dari total 512 karton sengaja dipisahkan saat melewati pemeriksaan X-Ray.
“Tersangka F ini memang berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan lalu dimasukkan ke truk box,” kata Yandri.
R diketahui berperan sebagai otak aksi pencurian sekaligus eksekutor di lapangan.
Ia bekerja sebagai tim operasional ekspor di salah satu perusahaan yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara itu, A membantu pelaksanaan pencurian, sedangkan F bertugas menyisihkan karton dari jalur pemeriksaan.
Sebanyak 80 tas hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial BO.
“Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta,” ujar Yandri.
Setiap tas dijual dengan harga Rp300.000 per unit.
Dari pemeriksaan, polisi mengungkap para pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa sejak 2024.
“Pencurian dilakukan berulang. Total kerugian perusahaan diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar,” kata Yandri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifest penerbangan, satu unit mobil Toyota Avanza, dan satu unit truk box Isuzu.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.
Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai sembilan tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]