Setiap tas dijual dengan harga Rp300.000 per unit.
Dari pemeriksaan, polisi mengungkap para pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa sejak 2024.
Baca Juga:
Iran Bangkit Lagi! 90 Persen Basis Rudal di Selat Hormuz Kembali Aktif
“Pencurian dilakukan berulang. Total kerugian perusahaan diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar,” kata Yandri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifest penerbangan, satu unit mobil Toyota Avanza, dan satu unit truk box Isuzu.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga:
Emas Rp95 Juta Hilang Usai Rumah di Deli Serdang Digeledah 6 Pria Ngaku Polisi
Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai sembilan tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.