WahanaNews.co | Denny Indrayana, Ahli Hukum Tata Negara angkat suara setelah dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konsitusi (MK).
Kuasa hukum Denny, Muhammad Raziv Barokah, khawatir laporan tersebut justru mengalihkan fokus publik terhadap putusan MK terkait sistem pemilu.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Dia pun berharap publik terus mengawasi keputusan MK soal sistem pemilu.
"Kami tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat," ucap Raziv dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (2/6/2023).
Raziv mengaku telah mendapat kuasa untuk mewakili Denny Indrayana, jika kritik kliennya justru direspons dengan tindakan represif sejumlah oknum. Namun dia meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan dan profesional.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Menurut Raziv, pernyataan Denny sejak awal soal dugaan MK bakal mengubah sistem pemilu bagian dari kebebasan berpendapat. Pernyataan itu kata dia juga banyak mendapat dukungan publik.
"Oleh karenanya, negara didorong untuk menyikapi kontrol publik tersebut dengan bijak, bukan dengan upaya kriminalisasi," ucap Raziv.
Pelaporan terhadap Denny tertuang dalam dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan dilaporkan pada Rabu (31/5).