"Tiga
berstatus tersangka, lima berstatus saksi, dan satu orang masih daftar
pencarian orang (DPO)," kata Azis, saat memberikan keterangan pers, Jumat (9/7/2021).
Tiga
tersangka tersebut terdiri dari seorang laki-laki dan dua perempuan, yakni
Michael (26), Gabriella (24), dan Alestasia (21).
Baca Juga:
Survei: Grace Natalie Terobos Bursa Cagub DKI
Azis
mengatakan, ketiganya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan
pengeroyokan dan terancam hukuman delapan tahun penjara.
"Ada
juga kami lapis dengan Pasal 212 dan 214, 207, dan 316 (KUHP)," kata Azis.
Sementara
itu, Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengeluarkan daftar pencarian orang
untuk satu pelaku yang belum tertangkap, atas nama Muhammad Aldi Roya.
Baca Juga:
Rencana Pulau G Jadi Hunian Belum Final
Azis
mengimbau agar pelaku yang kini berstatus buron itu segera menyerahkan diri ke
kepolisian.
"Saya
berharap yang bersangkutan bisa menyerahkan diri ke Polres, atau
ditangkap," pungkasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.