WahanaNews.co | Setelah diperiksa penyidik selama 14 jam di unit laka lantas Polda Lampung, Okta Rijaya anggota DPRD Lampung, yang menabrak balita berinisial MAI (5) hingga tewas meminta maaf kepada keluarga korban.
Sebelumnya Okta Rijaya M menabrak balita di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB.
Baca Juga:
Disebut Prabowo “Kembali Ke Jalan Yang Benar”, Cak Imin ‘Auto‘ Semangat
"Ini merupakan musibah yang tidak kita kehendaki semua dan ini takdir Allah SWT," kata oknum anggota DPRD Lampung yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), melansir dari Tribunbandarlampung.co.id.
Ia mengatakan, dirinya mengucapkan belasungkawa dan minta maaf ke keluarga korban. "Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban," kata Okta.
Kader PKB ini mengatakan, dirinya bakal kooperatif dan patuh pada prosedur hukum. "Selanjutnya saya berjanji akan kooperatif dan mengikuti prosedur dari kepolisian," kata Okta.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Terapkan Tarif Baru Opsen PKB dan BBNKB Mulai 5 Januari
Sementara Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, Okta Rijaya dipersangkakan pasal 310 ayat 4 karena mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Dia terancam enam tahun penjara," kata Kompol Ikhwan.
Ia mengatakan, mobil yang dikendarai saat kejadian kecelakaan tersebut diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.