WahanaNews.co | Seorang tukang pijat, Wah (29 tahun), warga Desa Mekar Jaya, RT 06 RW 06 Blok Babakan betawi II, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Terisi.
Wah ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencurian terhadap Warijah (72 tahun), warga Indramayu, yang menjadi pelanggan pijatnya.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
Kapolsek Terisi, AKP Hendro Ruhanda, didampingi Kanit Reskrim Polsek Terisi, Bripka Wahyudin, mengatakan, saat beraksi, pelaku meminta kepada nenek Warijah untuk melepas sejumlah perhiasannya kala dipijat.
Kalung emas liontin milik Warijah tersebut kemudian disimpan dibawah bantal.
Setelah kondisi sepi, Wah mulai menjalankan aksinya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Satu buah kalung emas dengan berat 8,5 gram dan 1 ( satu) buah liontin emas berat 5,3 gram yang disimpan di bawah bantal, langsung digasak oleh pelaku.
Korban baru sadar setelah tersangka kabur dari rumah korban.
"Korban tersadar saat melihat perhiasan emas yang sempat disimpan dibawah bantal sudah tidak ada," kata dia, Sabtu (25/9/2021).
Polsek Terisi, yang mendapatkan laporan, langsung melakuan pengejaran terhadap tersangka.
Polsek Terisi berhasil mengamankan satu pelaku pencurian di Blok Peraha, Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Saat diamankan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 1 juta, satu buah tas ransel warna hitam, 2 bukti surat toko emas. [dhn]