WahanaNews.co | Nasib pilu dialami oleh seorang gadis belia.
Ia hanya bisa pasrah saat dua pria merudapaksanya di atas kapal.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Awalnya, gadis belia yang berada di sekitar kapal itu didekati, lalu diajak ngobrol.
Selanjutnya, kedua pria tersebut mengajaknya naik ke atas kapal.
Saat itulah korban dipaksa untuk melayani nafsu keduanya.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Dari kejadian tersebut, polisi menyita sepasang pelampung sebagai barang bukti dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di atas kapal di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari sepasang pelampung berwarna oranye yang disitas tersebut, polisi mendapati bercak darah korban masih menempel.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama, mengatakan, bercak darah tersebut berasal dari kerusakan alat vital korban usai diperkosa kedua pelaku, JP (22) dan SS (30).
"Bercak darah korban terlihat di pelampung, bercak dari alat vital," kata Wiratama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).
Wiratama menuturkan, kedua pria bejat itu memperkosa korbannya di atas kapal yang tengah bersandar di dermaga.
Saat polisi mendatangi dan memeriksa kapal, terdapat dua pelampung oranye yang mencurigakan karena ada noda darah menempel.
Polisi pun melakukan penyelidikan lanjutan dan memastikan darah tersebut bukan dari adanya tindak penganiayaan lain selain pemerkosaan.
"Jadi sudah ada penetrasi. Tidak, tidak ada penganiayaan lain," jelas Wiratama.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan, kasus pemerkosaan ini bermula ketika korban sedang berada di sekitaran pelabuhan di wilayah Penjaringan.
Melihat keberadaan korban, kedua pelaku langsung mendekatinya dan mengajak ngobrol.
Setelah terhasut dalam buaian kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal.
"Korban tidak langsung diperkosa, namun diajak mengobrol terlebih dahulu," kata Kholis.
"Kemudian setelah ada kepercayaan dari korban, digiring untuk ikut ke atas kapal," sambungnya.
Sesampainya di atas kapal, kedua pelaku langsung memaksa korban untuk melayaninya.
Korban akhirnya hanya bisa pasrah saat diperkosa kedua pria bejat tersebut.
Setelah menjadi korban pemerkosaan, korban akhirnya pulang ke rumah dan bertemu kedua orangtuanya.
Melihat ada sesuatu yang berbeda dari anaknya, kedua orangtua korban mencoba mencecar gadis malang tersebut tentang apa yang sebenarnya terjadi.
"Korban mengaku, orangtua segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa," ucap Kholis.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung mengamankan JP dan SS yang masih berada di sekitaran lokasi kejadian.
Keduanya lalu digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, dan dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. [gun]