WahanaNews.co | Polisi menangkap dua orang terduga pelaku pembacokan terhadap Jurkani, kuasa hukum PT Anzawara Satria selaku pemilik IUP batu bara di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penangkapan tersebut dilakukan tim gabungan Polres Tanah Bumbu dan Polda Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
Ditresnarkoba Polda Kalsel Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Sita 50 Kg Sabu
“Ditangkap dua orang pelaku penganiayaan korban Jurkani,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ajun Komisaris I Made Rasa, kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Menurut Made, dua orang pelaku itu adalah Yurdiansyah alias Iyur, 36 tahun, dan Nasrullah, 44 tahun.
Polisi, kata Made, lebih dulu meringkus Nasrullah di Jalar Raya Angsana, pukul 23.00 Wita, pada Jumat (22/10/2021).
Baca Juga:
Polda Kalsel dan Bawaslu Sinergi Kawal Pengamanan Pilkada 2024
Setelah itu, polisi menangkap Yurdiansyah yang tertidur di dalam mobil, pukul 06.00 Wita, di Kecamatan Sungai Loban, pada Sabtu (23/10/2021).
“Dalam keadaan mabuk. Barang bukti pelaku utama atas nama Yurdiansyah satu buah parang, baju, dan celana dalam,” kata Made.
Hasil pemeriksaan sementara, Made menjelaskan Yurdiansyah membacok Jurkani saat duduk di kursi belakang mobil.
Adapun Nasrullah memecah kaca depan dan belakang mobil dengan batu.
Barang bukti lain yang disita terdiri atas dua buah parang dan tiga botol miras.
Namun, ia belum tahu apakah kedua orang itu pelaku tambang ilegal di lahan IUP PT Anzawara Satria.
Polisi masih mendalami motif kedua pelaku karena saksi penguat dan korban belum bisa diperiksa Ia juga meluruskan bahwa kejadian pembacokan di Jalan Poros Desa Bunati, bukan di lokasi tambang yang disengketakan.
“Yang benar di Jalan Desa Bunati jam 17.30 Wita,” ucap Made.
Kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Jurkani menderita luka bacok pada bagian tangan sebelah kanan, dan luka pada kaki kiri.
Korban dibawa ke klinik Safira untuk dilakukan pengobatan.
Setelah itu, korban dirujuk ke rumah sakit di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Jumat malam.
Bareskrim Polri sebelumnya telah memasang garis polisi di lokasi penambangan ilegal yang dipersoalkan PT Anzawara Satria pada Kamis (14/10/2021).
Langkah ini menyusul laporan Anzawara soal dugaan tambang ilegal ke Kepala Polri pada 15 September 2021. [dhn]