WahanaNews.co | Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota meringkus seorang tersangka penipuan perekrutan pegawai honorer atau tenaga kerja kontrak di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sejauh ini sudah ada lebih dari 10 warga Bekasi yang melapor sebagai korban dengan total uang yang dibayarkan kepada tersangka sebesar Rp 250 juta.
Baca Juga:
Iko Uwais Belum Berstatus Tersangka, Penyidik: Butuh Keterangan Ahli dan 2 Saksi
Kepala Kepolisian Resor Bekasi Kota, Komisaris Besar Hengki, menjelaskan, Sabtu (8/1/2022), tersangka berinisial MAD (44) itu beralamat di Kota Bekasi dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Ia dilaporkan korban, MJ (23) dan sembilan orang lainnya, ke polisi pada 6 Januari 2022.
Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan karena meminta uang kepada korban yang tidak pernah dijadikan tenaga kerja kontrak seperti janjinya.
Baca Juga:
JPU Dakwa Rahmat Effendi Terima Suap Rp 10 M
”Modus operasinya menjanjikan kepada beberapa korban, terutama sepuluh korban dalam laporan terakhir, diterima sebagai pegawai honorer di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi. Korban menyerahkan uang Rp 20 juta sampai Rp 30 juta. Ditotal, tersangka mengantongi Rp 250 juta,” tuturnya dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Bekasi Kota.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa MAD pernah dilaporkan tiga kali oleh tiga korban lainnya sepanjang 2021.
Laporan pada 8 April 2021, misalnya, korban mengadu dijanjikan akan menjadi pegawai honorer di lingkungan kantor Wali Kota Bekasi setelah memberikan uang Rp 35 juta.
Setali tiga uang dengan korban yang melapor pada 20 Juni 2021 dan telah memberi uang kepada tersangka sebesar Rp 10 juta.
Lalu, pada laporan tertanggal 4 Desember 2021, tersangka dilaporkan dengan modus menjanjikan korban lainnya untuk bekerja sebagai pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bekasi dengan memberikan uang Rp 25 juta.
Kepada polisi, tersangka menyebut uang yang diterima dari para korban dipakai untuk menyewa apartemen, serta kebutuhan harian dan hiburan lainnya.
Polisi pun sudah menyita lembaran kuitansi pembayaran rekrutmen tenaga kerja kontrak (TKK) tersebut.
Dalam kuitansi itu disebutkan bahwa pembayaran digunakan untuk titipan sementara pengurusan TKK sampai dengan keluarnya surat keputusan (SK).
Pada beberapa kuitansi, tersangka menuliskan, uang akan kembali 100 persen jika pengurusan perekrutan gagal.
”Tersangka disangkakan dengan perkara pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana. Sanksi pidana penjara empat tahun,” ujar Hengki.
Tanpa Pihak Lain
Penyidik akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi.
Penyidik akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi terkait ungkap kasus penipuan.
”Kita akan lakukan penyelidikan lagi, apa ada keterlibatan pihak-pihak lain. Yang pasti, MAD sudah merugikan sepuluh orang dan tiga orang lainnya. Tidak ada kaitan dengan wali kota,” ujar Hengki.
Temuan sementara ini berbeda dengan perkara sama yang menjerat AA, oknum TKK yang bertugas di kantor Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara.
AA kedapatan menipu dua warga Kota Bekasi dengan total kerugian mencapai Rp 70 juta.
Para korban tersebut dijanjikan oleh AA untuk bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
AA mengaku orang dekat wali kota untuk membuat korbannya percaya.
Salah satu korban, NM (27), mengatakan, pelaku menjamin korban bakal diterima sebagai TKK jika menyetor uang Rp 35 juta.
”Dia bilang anak buahnya wali kota. Pelaku juga bekerja sebagai TKK di Kelurahan Perwira (Kecamatan Bekasi Utara), tapi saya tidak tahu di bagian apa,” ucapnya.
Tidak sendiri, NM bersama temannya memberi uang Rp 70 juta kepada AA sejak November 2020.
Namun, sampai ia melapor ke polisi, mereka belum diterima menjadi TKK dari perjanjian awal mulai bekerja pada Maret 2021. Uang mereka pun tidak kunjung dikembalikan.
Saat dikonfirmasi soal ini, Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, mengatakan, warga yang menjadi korban penipuan dengan iming-iming menjadi TKK cukup banyak terjadi di daerah itu.
Padahal, perekrutan pegawai resmi dilakukan transparan tanpa pungutan biaya.
Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya kasus penipuan itu ke pihak kepolisian untuk diusut hingga tuntas.
”(Kalau pelaku berstatus TKK) saat ditemukan dan terbukti, ya, diberhentikan saja. Berarti melanggar prinsip pegawai non-ASN,” kata Rahmat, tahun lalu.
BKPPD Kota Bekasi telah memberhentikan AA.
Pelaku dinilai bersalah karena mencemarkan nama baik pemerintah daerah.
”Yang bersangkutan (AA) sudah kami berhentikan sebagai TKK. Kami sudah periksa dan yang bersangkutan mengaku betul melakukan (menipu) kepada korban,” kata Kepala BKPPD Kota Bekasi, Karto.
Karto mengatakan, AA melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Adapun aturan yang dilanggar AA ialah mencemarkan nama baik pemerintah daerah. [yhr]