WahanaNews.co | Polisi membongkar modus pencurian mobil mewah Jeep Rubicon milik warga Solo, Jawa Tengah.
Dir Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani, mengatakan, pelaku bernama Rahmat membawa kabur mobil Jeep Rubicon hingga ke Bandung dan disembunyikan di salah satu hotel.
Baca Juga:
Dugaan Pemalakan Senior ke Dokter Aulia PPDS Undip, Bakal Didalami Polda Jateng
"Di Bandung, baru ditaruh di persembunyian, di salah satu hotel. Mobil sudah diganti pelat nomor," kata Djuhandani di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (2/11/2021).
Dipasang GPS
Baca Juga:
Polda Jateng: Perusahaan Pembiayaan, Hindari Beri Surat Kuasa ke Penagih Utang
Djuhandani mengungkapkan, pelaku ternyata diperintah oleh seorang tahanan di Polda Metro Jaya berinisial B.
Modus pencurian, yakni mobil yang menjadi sasaran target dipasangi GPS agar mudah dideteksi lokasinya oleh pelaku.
Lantas, pelaku yang ada di Rutan Polda Metro Jaya mengendalikan pelaku Rahmat dengan mengirimkan share location dari GPS.
Diketahui bahwa pelaku tahanan itu dipenjara karena terkait kasus penipuan dan penggelapan.
"Dari penyelidikan, pelaku dikendalikan oleh pelaku di rutan Polda Metro. Modusnya menaruh GPS dalam mobil. Pemetik (pelaku) dikasih shareloc (share location) dan kunci duplikat, sehingga pemetik (eksekutor) bisa melakukan pengambilan," ungkap Djuhandani.
Djuhandani menegaskan, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait pemasangan GPS di dalam mobil tersebut.
Pihaknya menduga, ada kemungkinan pemasangan GPS dilakukan di bengkel, area parkir, hingga pencucian mobil.
"Kita akan selidiki lebih lanjut kayaknya berkaitan dengan bengkel-bengkel, baru kita pelajari, apakah bengkel resmi atau tidak. Bisa juga menduga berkaitan dengan tempat-tempat mobil biasa diparkir melalui jasa parkir, pencucian mobil, dan sebagainya. Ini sedang kita pelajari," katanya.
Djuhandani mengungkapkan, setelah mencuri Jeep Rubicon di Sukoharjo, pelaku diduga hendak melancarkan aksinya kembali di Wonosobo.
"Perkara ini setelah dipelajari ada beberapa lokasi kendaraan yang diberikan pada pemetik. Kami dapatkan lagi calon mobil yang akan dipetik Rubicon juga di Wonosobo," ujarnya.
Ditangkap di Bandung
Pelaku Rahmat ditangkap di Bandung, Jawa Barat, sekitar dua pekan setelah peristiwa pencurian.
Peristiwa pencurian mobil Jeep Rubicon terjadi pada 8 Oktober 2021 di Perumahan Hunian, Desa Gentan, Baki, Sukoharjo.
Sementara itu, Rahmat mengakui bahwa ia diminta temannya yang sedang dalam tahanan untuk mengambil mobil sesuai dengan lokasi yang dikirimkan di daerah Sukoharjo.
Kemudian kunci duplikat mobil diberikan oleh pembantu dari temannya.
Warga Jakarta ini pun dijanjikan upah Rp 50 juta.
Namun, belum sempat diberikan, pelaku sudah telanjur ditangkap polisi.
"Bilangnya ambil mobil di Solo. Dikasih kunci dan kirim shareloc. Kunci diberi langsung sama pembantunya. Mobil saya bawa ke Bandung terus ke Jakarta. Sama kakaknya (yang menyuruh) dibawa lagi ke Bandung," kata Rahmat.
Pemilik mobil Jeep Rubicon, Feri, mengatakan, saat kejadian itu mobil diparkir di rumahnya yang kosong di Sukoharjo.
Kemudian, kunci mobil dititipkan ke tetangga agar bisa dipanasi mesinnya setiap hari.
"Ketahuan ya pas siang, rumah memang kosong saya tinggal. Saksi tidak ada yang melihat kejadiannya. Kunci ada di tetangga, memang saya titipi untuk dipanasi mobilnya," jelas Feri.
Warga Solo ini menyebut, mobil itu dibeli bekas sekitar Rp 700 juta pada 2012.
Ia mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang berhasil mengungkap pencurinya.
Selain pelat mobil yang diganti, tidak ada kerusakan pada kendaraannya itu.
"Alhamdulillah kondisi utuh, cuma pelat diganti," ujar Feri.
Sementara itu, barang bukti mobil Jeep Rubicon berwarna hitam tampak telah terparkir di halaman Mapolda Jateng.
Mobil itu pun dikembalikan kepada Feri dan diserahkan secara simbolis oleh Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi.[qnt]