Diketahui bahwa pelaku tahanan itu dipenjara karena terkait kasus penipuan dan penggelapan.
"Dari penyelidikan, pelaku dikendalikan oleh pelaku di rutan Polda Metro. Modusnya menaruh GPS dalam mobil. Pemetik (pelaku) dikasih shareloc (share location) dan kunci duplikat, sehingga pemetik (eksekutor) bisa melakukan pengambilan," ungkap Djuhandani.
Baca Juga:
Dugaan Pemalakan Senior ke Dokter Aulia PPDS Undip, Bakal Didalami Polda Jateng
Djuhandani menegaskan, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait pemasangan GPS di dalam mobil tersebut.
Pihaknya menduga, ada kemungkinan pemasangan GPS dilakukan di bengkel, area parkir, hingga pencucian mobil.
"Kita akan selidiki lebih lanjut kayaknya berkaitan dengan bengkel-bengkel, baru kita pelajari, apakah bengkel resmi atau tidak. Bisa juga menduga berkaitan dengan tempat-tempat mobil biasa diparkir melalui jasa parkir, pencucian mobil, dan sebagainya. Ini sedang kita pelajari," katanya.
Baca Juga:
Polda Jateng: Perusahaan Pembiayaan, Hindari Beri Surat Kuasa ke Penagih Utang
Djuhandani mengungkapkan, setelah mencuri Jeep Rubicon di Sukoharjo, pelaku diduga hendak melancarkan aksinya kembali di Wonosobo.
"Perkara ini setelah dipelajari ada beberapa lokasi kendaraan yang diberikan pada pemetik. Kami dapatkan lagi calon mobil yang akan dipetik Rubicon juga di Wonosobo," ujarnya.