Setelah memastikan korban meninggal, jasadnya dibuang ke Sungai Citarum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Kamis (3/7/2025).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, menjelaskan bahwa pelaku AWK adalah sopir freelance korban yang dikenalkan oleh mantan istrinya.
Baca Juga:
Bos Sawit Riau Dibunuh Pegawai, Jasad Dibuang ke Sungai
"Jadi tersangka AWK ini bekerja freelance menjadi sopir korban sejak 2021," kata Ressa.
Selain tiga pelaku utama, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang diduga terlibat sebagai penadah, yakni HS, WS, dan TA.
Mobil korban sempat dijual dari tangan ke tangan, mulai dari Rp40 juta hingga ke penadah terakhir seharga Rp80 juta.
Baca Juga:
Seorang Pria Tewas dibunuh Secara Sadis di Langkat Sumatera Utara
Para pelaku dikenakan sejumlah pasal berat, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara; hingga Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sebelum penemuan jasad, korban sempat dilaporkan hilang. Syarifah Sidah Alatas terakhir terlihat meninggalkan rumahnya di kawasan Taman Cimanggu, Kota Bogor, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB dan tidak bisa lagi dihubungi pihak keluarga.
Dua hari kemudian, warga digegerkan dengan penemuan mayat wanita di Sungai Citarum.