WahanaNews.co | Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mati Aipda Roni Syahputra yang melakukan pembunuhan terhadap 2 orang wanita. Begini jejak perkaranya.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Roni ini berawal dari ditemukannya dua wanita dalam keadaan tidak bernyawa. Satu wanita ditemukan di Medan dan satu lagi di Serdang Bedagai (Sergai).
Baca Juga:
3 Pengedar Ganja 78 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Penemuan mayat terjadi pada bulan Februari 2021. Ada luka lebam yang ditemukan di mayat kedua wanita itu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Aipda Roni. Setelah diperiksa, Roni ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
"Jadi, kemarin tanggal 24 Februari kita sudah mengidentifikasi pelaku dan langsung kita kejar dan syukur sudah kita amankan. Beliau memang seorang oknum polisi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut saat itu, AKBP MP Nainggolan, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga:
Azlansyah Hasibuan, Anggota Bawaslu Medan Divonis 18 Bulan Penjara
Polisi mengatakan mayat yang ditemukan di Sergai itu adalah Pegawai Harian Lepas (PHL) di Polres Belawan tempat Aipda Roni bertugas. Polisi mengatakan pembunuhan ini bermotif sakit hati.
"Ketika korbannya menanyakan perihal titipannya bersama seorang wanita temannya kepada tersangka, terjadi ketersinggungan hingga membuat oknum tersebut sakit hati," kata MP Nainggolan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, dua wanita itu dibunuh di salah satu hotel di Medan dengan cara dicekik. Kedua wanita itu kemudian dibuang ke dua lokasi terpisah menggunakan mobil milik Roni.