"Pakai mobilnya (dibuang ke dua lokasi terpisah)," sebut Nainggolan, Senin (1/3).
Polisi kemudian melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan. Perkara ini pun disidangkan di PN Medan. Kronologi kasus ini dijelaskan jaksa lewat dakwaan.
Baca Juga:
3 Pengedar Ganja 78 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Menurut dakwaan jaksa, kasus berawal pada 13 Februari 2021. Saat itu, korban R dan A datang ke Polres Pelabuhan Belawan. R disebut menanyakan ke Roni soal barang titipan untuk tahanan.
Roni kemudian meminta nomor ponsel R dengan alasan akan memberi kabar soal barang titipan itu. R kemudian memberikan nomor ponselnya dan pergi dari Polres Pelabuhan Belawan bersama A
Roni diduga tertarik dengan R. Dia mengajak R bertemu namun sempat ditolak. Pada 20 Februari 2021, Roni menghubungi R lagi dan mengatakan barang titipan yang ditanyakan sebelumnya ada pada dirinya. Roni, R dan A kemudian bertemu di depan Polres Pelabuhan Belawan.
Baca Juga:
Azlansyah Hasibuan, Anggota Bawaslu Medan Divonis 18 Bulan Penjara
Setelah itu, Roni mengajak R masuk ke mobilnya. R sempat bertanya. Roni kemudian memberi alasan dirinya mau ke mengambil titipan ponsel dan uang di ATM hingga akhirnya R dan A ikut.
Roni kemudian mengemudikan mobilnya ke dekat salah satu hotel di Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Saat masih di dalam mobil, Roni disebut melecehkan R dengan memegang payudaranya.
Jaksa menyebut R dan A melawan Roni. Setelah itu, Roni diduga memukul A hingga kepala korban mengenai kursi mobil. Roni juga diduga memukul R dengan borgol yang ada di dashboard mobilnya.