Persidangan terus berjalan. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Aipda Roni dengan hukuman mati. Jaksa menilai Aipda Roni terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RS atas perbuatan tersebut dengan pidana mati," kata Jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan di PN Medan, Senin (6/9).
Baca Juga:
3 Pengedar Ganja 78 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Dalam sidang putusan, majelis hakim memberikan vonis kepada Aipda Roni dengan hukuman mati. Artinya, vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa.
"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Aipda Roni Syahputra dengan pidana mati," kata hakim dalam sidang di PN Medan, Senin (11/10/2021). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.