Roni diduga memborgol tangan R dan A. Dia juga disebut membekap mulut kedua korban dengan tisu dan melakban mulut serta mata korban. Setelah itu, Roni diduga kembali mencabuli korban.
Roni kemudian membawa keduanya ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Sebagai informasi, kamar hotel di lokasi ini biasanya terpisah-pisah dan kendaraan bisa diparkir di depannya.
Baca Juga:
3 Pengedar Ganja 78 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Roni kemudian membawa kedua korban ke kamar. Di sana, Roni diduga memperkosa A yang masih berusia 13 tahun. Dia kemudian mengancam keduanya untuk tutup mulut.
Jaksa mengatakan Roni membawa korban ke rumahnya. Istri Roni sempat bertanya apa yang terjadi. Namun, Roni diduga mengancam akan membunuh istrinya hingga si istri ketakutan.
Singkat cerita, kedua korban disekap di rumah Roni hingga 21 Februari 2021. Roni kemudian membekap kedua korban dengan bantal hingga tewas lalu membuang mayatnya ke dua lokasi berbeda.
Baca Juga:
Azlansyah Hasibuan, Anggota Bawaslu Medan Divonis 18 Bulan Penjara
Atas perbuatannya, Roni didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Dituntut dan Divonis Mati