WAHANANEWS.CO, Pekalongan - Dua anggota Polres Pekalongan kini menghadapi ujian berat setelah diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan bermodus janji kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp 2,6 miliar yang menyeret nama “jalur khusus Kapolri”.
Kedua oknum tersebut masing-masing adalah Bripka Alexander Undi Karisma alias Alex yang bertugas di Polsek Doro, serta Aipda Fachrurohim alias Rohim yang berdinas di Polsek Paninggaran.
Baca Juga:
Polwan Blitar Ditetapkan Tersangka Kasus Perselingkuhan dengan Anggota DPRD
Selain keduanya, terdapat dua pelaku lain dari kalangan sipil yang turut terseret dalam kasus tersebut.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa kasus ini ditangani melalui dua jalur hukum, yakni pidana umum dan kode etik Polri.
“Dua anggota polisi itu saat ini sudah di Polda, dan hari ini sudah dinaikkan statusnya menjadi terduga pelanggaran. Mereka juga sudah ditempatkan khusus (patsus) selama 30 hari untuk persiapan sidang kode etik,” kata Artanto, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga:
Peneliti PDI-P Kritik Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Reformasi Jadi Tak Bermakna
Artanto menambahkan, penyidikan kasus penipuan tersebut kini tengah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jateng yang melanjutkan proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Kepada seluruh personel agar tetap mematuhi aturan dan profesional dalam melaksanakan tugasnya. Bagi pelanggar, ada sanksi berat yang akan ditanggung,” tegas Artanto.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Pekalongan bernama Dwi Purwanto (42) yang mengaku menjadi korban penipuan dengan modus “jalur khusus masuk Akpol”.
Ia mengaku rugi hingga Rp 2,65 miliar setelah mempercayai janji manis para pelaku yang mengklaim bisa meloloskan calon taruna.
Dalam laporannya, Dwi menyebut empat orang sebagai pelaku, dua di antaranya adalah anggota aktif Polres Pekalongan, yakni Aipda F alias Rohim dan Bripka AUK alias Alex.
Sementara dua lainnya merupakan warga sipil bernama Joko dan Agung yang mengaku sebagai adik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo demi meyakinkan korban.
Kini, seluruh tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Dua oknum polisi tersebut juga sudah menjalani penempatan khusus sembari menunggu sidang etik yang akan menentukan nasib kedinasan mereka.
“Setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas,” tutup Artanto.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]