WahanaNews.co | Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI memanggil dan memeriksa Purwanto alias Gacon, penjual martabak korban dugaan penculikan yang melibatkan oknum dewan dari Partai Golkar Ashraff Abu.
Purwanto dimintai keterangan atas laporannya ke MKD terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR RI dari Dapil X itu.
Baca Juga:
2 Anggota Dewan Dilaporkan Atas Pelanggaran Kode Etik
"Pengadu dimintai keterangan atas aduannya yang diajukan pada Kamis (19/12/2024) lalu. Oleh MKD melalui pimpinan DPR RI, langsung ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksanya, pada Senin (23/12/2024) kemarin. Sementara atas kasus pidana yang dilaporkan ke Polres Pekalongan, Selasa (24/12/2024) kemarin, Purwanto juga telah dimintai keterangan penyelidik di Mapolres," ujar Sunardi, selaku kuasa hukum Purwanto dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Permintaan keterangan dilakukan anggota MKD DPR RI didampingi sejumlah Tenaga Ahli MKD.
Dalam keterangannya, Sunardi mengungkapkan, atas tindakan dugaan pidana penculikan, perampasan, penganiayaan, pengancaman dan pembuatan serta penyebaran video palsu yang melibatkan Ashraff Abu tersebut diduga dilatarbelakangi motif Pilkada.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
"Ashraff Abu ini merupakan anggota dewan RI, sekaligus suami dari calon Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Kami menduga, tindakan (tindak pidana tersebut) itu terjadi karena kepanikan dan ketakutan pendukung, atas pencegahan dan diamankannya kardus berisi amplop dan uang serta yang diduga untuk money politic," jelas dia.
Purwanto yang paska kejadian pengamanan kardus itu, kata dia, di lokasi, diculik komplotan pelaku yang diduga telah dikoordinir sebelumnya. Ia disekap, disandera lalu dianiaya komplotan pelaku, diantaranya Ashraff Abu.
"Padahal Purwanto, relawan Paslon 02 tidak tahu kejadian pengamanan kardus itu," katanya.