WahanaNews.co | Diduga lakukan aksi pemerasan, dua orang pemuda ditangkap Polsek Pekalongan, Polres Lampung Timur, Polda Lampung
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, inisial para tersangka adalah RA (22) dan FI (23) warga Kecamatan Sukadana.
Baca Juga:
Misteri Keberadaan Firli Bahuri saat Kasus Pemerasan terhadap SYL Mandek
"Peristiwa bermula pada Senin 18 juli 2022, para tersangka mengawali aksinya dengan cara mendekati korban dan rekannya. Saat berada di seputaran Lapangan Pekalongan, kemudian mengaku sebagai anggota polisi," katanya, Sabtu (10/9/2022).
Para tersangka mengancam, serta meminta paksa telepon genggam, dan sejumlah uang kepada korban, kemudian kabur ke arah Kecamatan Batanghari Nuban.
Polsek Pekalongan yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus para tersangka, pada Jumat (9/9/2022).
Baca Juga:
Geger Permintaan Rp 50 M ke SYL, YLBHI Desak Polisi Tahan Firli Bahuri
"Barang buktinya 1 unit telepon genggam," pungkasnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.