Tidak lama kemudian, Papam Kebun bersama dengan petugas satpam yang betugas saat itu langsung membawa pelaku dan barang bukti ke pos untuk diinterogasi.
Saat itu, kedua pelaku mengakui perbuatannya pencurian buah kelapa sawit secara bersama sama.
Baca Juga:
Oknum Polres Tapsel Tembak Mati Pencuri Sawit, Ini Kata KontraS Sumut
Selanjutnya GAD dan ANS memeriksa sepeda motor milik kedua pelaku.
"Saat itu ditemukan bungkusan kertas berisi ganja di dalam bungkus rokok Sampoerna dan dari dalam jok sepeda motor pelaku ES," ucap Mardiono.
Ketika diperlihatkan, ES mengakui itu miliknya dan dikuatkan keterangan pelaku HF.
Baca Juga:
Polisi Setop Kasus 40 Petani di Mukomuko yang Dituding Curi Sawit
Kedua pelaku mengakui, sebelum melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut terlebih dahulu mengisap ganja tersebut sebanyak satu linting berdua.
Seterusnya, narkotika yang ditemukan tersebut sisa pemakaian kedua pelaku.
Kerugian dari pencurian buah kelapa sawit tersebut sebesar Rp 850.000.