WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dua anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area Tol Jakarta-Tangerang.
Oditur militer menyatakan tidak ada faktor yang dapat meringankan tuntutan terhadap kedua terdakwa.
Baca Juga:
RUU TNI Dikritik, Pakar: Jangan Perluas Jabatan Sipil untuk Tentara
"Hal-hal yang meringankan nihil," ujar oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/3/2025).
Sebaliknya, sejumlah hal memberatkan tuntutan mereka, salah satunya adalah tindakan brutal yang menghilangkan nyawa seseorang yang tidak bersalah.
"Perbuatan para terdakwa jauh dari nilai kemanusiaan dan tidak berperikemanusiaan. Mereka dengan keji dan tanpa belas kasihan menghabisi nyawa Ilyas Abdurrahman serta melukai Ramli, yang hingga kini masih menjalani perawatan," lanjutnya.
Baca Juga:
Februari 2025, 7 Kolonel TNI AD Dimutasi Panglima TNI
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa dari TNI AL, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Dari ketiganya, Bambang dan Akbar dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Rafsin dijatuhi tuntutan empat tahun penjara.
Motif utama dari kejahatan ini adalah keinginan para terdakwa untuk menguasai mobil Honda Brio oranye bernomor polisi B-2696-KZO, yang merupakan milik korban.