Oditur militer menambahkan bahwa para terdakwa tetap bersikeras membela diri atas tindakan mereka, yang semakin memberatkan hukuman.
Selain itu, perbuatan mereka menyebabkan keluarga korban kehilangan sosok ayah.
Baca Juga:
RUU TNI Dikritik, Pakar: Jangan Perluas Jabatan Sipil untuk Tentara
"Akibat tindakan para terdakwa, saksi 1 dan saksi 2 kehilangan ayah yang sangat mereka cintai," ungkap oditur militer.
Lebih lanjut, tindakan para terdakwa dinilai bertentangan dengan hukum, peraturan militer, serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh TNI AL.
Mereka dinyatakan telah melanggar Sabtamarga Sumpah Prajurit butir ke-2 tentang kepatuhan terhadap hukum dan disiplin keprajuritan.
Baca Juga:
Februari 2025, 7 Kolonel TNI AD Dimutasi Panglima TNI
Selain itu, mereka juga melanggar butir ke-6 dari Delapan Wajib TNI, yang menegaskan agar prajurit tidak merugikan rakyat, serta butir ke-7 yang melarang prajurit menakuti atau menyakiti hati rakyat.
"Perbuatan para terdakwa mencoreng nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut, di mata masyarakat," tegas oditur militer.
Dalam persidangan, oditur militer menegaskan bahwa Bambang dan Akbar terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.