Kemudian, kata Billy, ketika tersangka lengah korban berhasil melarikan diri. Sehingga, tersangka mengambil alih kendali mobil dan kabur.
Namun, seluruh pintu portal perumahan itu sudah banyak yang tertutup. Sehingga, para pelaku kebingungan mencari jalan keluar.
Baca Juga:
Soal RUU Perampasan Aset, Pengamat Minta DPR RI 2024-2029 Segera Setujui
"Akhirnya putar balik lagi bertemu dengan security dan warga sekitar. Diberhentikan langsung diamankan oleh sekuriti dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa tersebut," kata Billy.
Setelah itu, dua pelaku diamankan pihak Polsek Kembangan dan dilakukan penahanan. Saat ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dengan ancaman pidana penjara hukuman 12 tahun," kata Billy.
Baca Juga:
Wakil Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Dibawa ke DPR Periode Selanjutnya
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.