WahanaNews.co | Salah seorang santri sebuah pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur mengalami patah tulang pada bagian pergelangan tangannya usai dianiaya oleh pengajarnya.
Diketahui, korban penganiayaan tersebut berinisial GD (14) beserta temannya LM (15) yang dianiaya oleh pelaku MDP (17).
Baca Juga:
Pemadam Kebakaran Trenggalek Padamkan Api yang Melahap Gudang Cengkeh Watulimo
Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (20/1/2023) di pondok pesantren. Saat ini, pelaku MDP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
MDP merupakan ustaz muda binaan salah satu ponpes ternama di Ponorogo yang sedang menjalani masa pengabdian sebagai guru di Kabupaten Trenggalek.
"Kami sudah periksa saksi, korban, juga terlapor. Dan setelah dilakukan gelar perkara tadi siang, hasilnya saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Agus Salim dikutip dari Antara, Sabtu (21/1/2023).
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Trenggalek Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Normal Meski Hakim Mogok
MDP terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Adapun dugaan penganiayaan itu dilaporkan Purwanto, wali salah satu santri yang jadi korban. Dia tak terima anaknya jadi korban penganiayaan, bahkan hingga harus dirawat di IGD.
"Saya baru tahu setelah mendapat kabar dari wali santri lain yang mengatakan anak saya masuk IGD. Ternyata mengalami penganiayaan oleh ustadznya sendiri," kata Purwanto.