Setelah memastikan korban kehilangan kesadaran, tersangka melanjutkan aksinya dengan menyuapkan kembali racun ke dalam mulut para korban.
“Kemudian proses kedua, setelah dia memastikan bahwa korban pingsan namun belum meninggal dunia, dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut para korban,” lanjut Erick.
Baca Juga:
Dendam Sawit Berujung Maut, Dua Warga PALI Tewas Dibantai
Erick menegaskan bahwa kronologi tersebut bukan asumsi penyidik, melainkan hasil pemeriksaan mendalam yang disampaikan langsung oleh tersangka.
“Jadi di sini bisa kita lihat bahwa memang pelaku sudah merencanakan, dan ini semua hasil dari BAP tersangka, dan tersangka sudah mengakui,” kata Erick.
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga:
Terungkap di Persidangan, Jenazah WN Spanyol Disekap Hampir 1 Bulan di Belakang Kamar Hotel
Ancaman pidana yang dihadapi tersangka mencapai 20 tahun penjara untuk pembunuhan berencana dan maksimal 15 tahun penjara untuk pasal pembunuhan serta perlindungan anak.
Sebelumnya, misteri kematian satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang terjadi pada Januari 2026, sempat menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Korban terdiri atas SS (55) serta dua anaknya AF (27) dan AD (14) yang belakangan dipastikan tewas akibat diracun oleh AS, anak kandung SS, yang didorong oleh motif dendam.