WAHANANEWS.CO, Depok - Polres Metro Depok menangkap dua pelaku yang terlibat aksi pembakaran mobil polisi.
Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras menyebut dua pelaku tersebut ditangkap pada Minggu (20/4) pagi ini. Ia menyebut keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Band PWI Meriahkan Lebaran Depok 2025, Tampil Sebagai Band Pembuka Naff
"Sampai pagi tadi dua tersangka (ditangkap)," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Kendati demikian, ia belum menyebut identitas dari dua pelaku yang telah ditangkap serta kronologi penangkapan. Ia hanya menyebut kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Ditahan di Polda," tuturnya.
Baca Juga:
Soal Periksa Hercules Kasus Bakar Mobil dan Penganiayaan Polisi Depok, Kapolda Buka Suara
Sebelumnya tiga mobil polisi hangus dibakar warga saat hendak menangkap tokoh masyarakat pelaku penganiayaan di Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok, Jumat (18/4) dini hari.
Warga disebut tak terima saat pelaku hendak dibekuk karena yang bersangkutan merupakan tokoh masyarakat setempat. Selain menjadi tersangka penganiayaan, pelaku juga ditangkap atas kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Karena yang diamankan adalah tokoh masyarakat sekitar. Ada dua LP yang jadi dasar penangkapan, pertama 351 dan 335 KUHP LP 2 tentang UU Darurat senjata api," kata Kasatreskrim Polres Depok, Bambang Prakoso saat dihubungi, Jumat (18/4).